FATWA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
NO. 6/SM/MTT/III/2010
TENTANG HUKUM MEROKOK
Menimbang
: 1. Bahwa dalam rangka partisipasi dalam upaya pembangunan
kesehatan masyarakat semaksimal mungkin dan penciptaan lingkungan hidup
sehat yang menjadi hak setiap orang, perlu dilakukan penguatan upaya
pengendalian tembakau melalui penerbitan fatwa tentang hukum merokok;
2. Bahwa
fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang
diterbitkan tahun 2005 dan tahun 2007 tentang Hukum Merokok perlu
ditinjau kembali;
Mengingat : Pasal 2, 3, dan 4 Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah No.08/SK-PP/I.A/8.c/2000;
Memperhatikan:
1. Kesepakatan dalam Halaqah Tarjih tentang Fikih Pengendalian
Tembakau yang diselenggarakan pada hari Ahad 21 Rabiul Awal 1431 H yang
bertepatan dengan 07 Maret 2010 M bahwa merokok adalah haram;
2. Pertimbangan
yang diberikan dalam Rapat Pimpinan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan
Pusat Muhammadiyah pada hari Senin 22 Rabiul Awal 1431 H yang bertepatan
dengan 08 Maret 2010 M,
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
FATWA TENTANG HUKUM MEROKOK
Pertama : Amar Fatwa
1. Wajib
hukumnya mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan
masyarakat setinggi-tingginya dan menciptakan lingkungan yang kondusif
bagi terwujudnya suatu kondisi hidup sehat yang merupakan hak setiap
orang dan merupakan bagian dari tujuan syariah (maqasiid asy-syari‘ah);
2. Merokok hukumnya adalah haram karena:
a. merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabaais yang dilarang dalam Q. 7: 157,
b. perbuatan
merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan
bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan sehingga oleh
karena itu bertentangan dengan larangan al-Quran dalam Q. 2: 195 dan 4:
29,
c. perbuatan
merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap
rokok sebab rokok adalah zat adiktif dan berbahaya sebagaimana telah
disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi dan oleh karena itu
merokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam hadis Nabi saw bahwa
tidak ada perbuatan membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang
lain,
d. rokok
diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun yang membahayakan
walaupun tidak seketika melainkan dalam beberapa waktu kemudian
sehingga oleh karena itu perbuatan merokok termasuk kategori melakukan suatu yang melemahkan sehingga bertentangan dengan hadis Nabi saw yang melarang setiap perkara yang memabukkan dan melemahkan.
e. Oleh
karena merokok jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan orang
sekitar yang terkena paparan asap rokok, maka pembelajaan uang untuk
rokok berarti melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang dilarang
dalam Q. 17: 26-27,
f. Merokok bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maqasiid asy-syari‘ah), yaitu (1) perlindungan agama (hibzu ad-din), (2) perlindungan jiwa/raga hibzu an-nafs), (3) perlindungan akal (hibzu al-‘aql), (4) perlindungan keluarga (hibzu an-nasl), dan (5) perlindungan harta (Hibzu al-maal).
3. Mereka
yang belum atau tidak merokok wajib menghindarkan diri dan keluarganya
dari percobaan merokok sesuai dengan Q. 66: 6 yang menyatakan, “Wahai
orang-orang beriman hindarkanlah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”
4. Mereka
yang telah terlanjur menjadi perokok wajib melakukan upaya dan berusaha
sesuai dengan kemampuannya untuk berhenti dari kebiasaan merokok dengan
mengingat Q. 29: 69, “Dan orang-orang yang bersungguh-sungguh di jalan
Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami,
dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat
baik,” dan Q. 2: 286, “Allah tidak akan membebani seseorang kecuali
sesuai dengan kemampuannya; ia akan mendapat hasil apa yang ia usahakan
dan memikul akibat perbuatan yang dia lakukan;” dan untuk itu
pusat-pusat kesehatan di lingkungan Muhammadiyah harus mengupayakan
adanya fasilitas untuk memberikan terapi guna membantu orang yang
berupaya berhenti merokok.
5. Fatwa ini diterapkan dengan mengingat prinsip at-tadrij (berangsur), at-taisir (kemudahan), dan ‘adam al-¥araj (tidak mempersulit).
6. Dengan
dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa-fatwa tentang merokok yang
sebelumnya telah dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan
Pusat Muhammadiyah dinyatakan tidak berlaku.
Kedua: Tausiah
1. Kepada
Persyarikatan Muhammadiyah direkomendasikan agar berpartisipasi aktif
dalam upaya pengendalian tembakau sebagai bagian dari upaya pemeliharaan
dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang optimal dan dalam
kerangka amar makruf nahi munkar.
2. Seluruh
fungsionaris pengurus Persyarikatan Muhammadiyah pada semua jajaran
hendaknya menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas
dari bahaya rokok.
3. Kepada
pemerintah diharapkan untuk meratifikasi Framework Convention on
Tobacco Control (FCTC) guna penguatan landasan bagi upaya pengendalian
tembakau dalam rangka pembangunan kesehatan masyarakat yang optimal, dan
mengambil kebijakan yang konsisten dalam upaya pengendalian tembakau
dengan meningkatkan cukai tembakau hingga pada batas tertinggi yang
diizinkan undang-undang, dan melarang iklan rokok yang dapat merangsang
generasi muda tunas bangsa untuk mencoba merokok, serta membantu dan
memfasilitasi upaya diversifikasi dan alih usaha dan tanaman bagi petani
tembakau.
Difatwakan di Yogyakarta,
pada hari Senin, 22 Rabiul Awal 1431 H
bertepatan dengan 08 Maret 2010 M,
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Ketua, Sekretaris,
Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A. Drs. H. Dahwan, M. Si.
Lampiran Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010
DALIL-DALIL FATWA
A. al-Muqaddim±t an-Naqliyyah (Penegasan Premis-premis Syariah)
1. Agama Islam (syariah) menghalalkan segala yang baik dan mengharamkan khabaais (segala yang buruk), sebagaimana ditegaskan dalam al-Quran,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ [الأعراف 157]
Artinya: “… dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk … ” [Q. 7:157].
2. Agama Islam (syariah) melarang menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan perbuatan bunuh diri sebagaimana dinyatakan dalam al-Quran,
وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ [البقرة : 195]
Artinya: “Dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan
berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
berbuat baik” [Q. 2: 195].
وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا [ النساء: 29]
Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” [Q. 4: 29].
3. Larangan perbuatan mubazir dalam al-Quran,
وَءَاتِ
ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلاَ
تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا . إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ
الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا [الإسراء : 26-27]
Artinya: “Dan
berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada
orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu
menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros, karena sesungguhnya para
pemboros adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar pada
Tuhannya” [Q 17: 26-27].
4. Larangan menimbulkan mudarat atau bahaya pada diri sendiri dan pada orang lain dalam hadis riwayat Ibn Majah, Ahmad, dan Malik,
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ [رواه ابن ماجة وأحمد ومالك]
Artinya: Tidak ada bahaya terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain [HR Ibn Majah, Ahmad, dan Malik].
5. Larangan perbuatan memabukkan dan melemahkan sebagaimana disebutkan dalam hadis,
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ رَسُوْلَ الله ِصَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ُكِّل مُسْكِرٍ وَمُفْتِرٍ
[رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ]
Artinya: “Dari Ummi Salamah bahwa Rasulullah saw melarang setiap yang memabukkan dan setiap yang melemahkan” [HR A¥mad dan Ab D±wd]
6. Agama Islam (syariah) mempunyai tujuan (maqaasid asy-syari‘ah) untuk mewujudkan kemaslahatan hidup manusia. Perwujudan tujuan tersebut dicapai melalui perlindungan terhadap agama (¥if§ ad-d³n), perlindungan terhadap jiwa/raga (¥if§ an-nafs), perlindungan terhadap akal (¥if§ al-‘aql), perlindungan terhadap keluarga (¥if§ an-nasl), dan perlindungan terhadap harta (¥if§ al-m±l).
Perlindungan terhadap agama dilakukan dengan peningkatan ketakwaan
melalui pembinaan hubungan vertikal kepada Allah SWT dan hubungan
horizontal kepada sesama dan kepada alam lingkungan dengan mematuhi
berbagai norma dan petunjuk syariah tentang bagaimana berbuat baik (i¥s±n)
terhadap Allah, manusia dan alam lingkungan. Perlindungan terhadap
jiwa/raga diwujudkan melalui upaya mempertahankan suatu standar hidup
yang sehat secara jasmani dan rohani serta menghindarkan semua faktor
yang dapat membahayakan dan merusak manusia secara fisik dan psikhis,
termasuk menghindari perbuatan yang berakibat bunuh diri walaupun secara
perlahan dan perbuatan menjatuhkan diri kepada kebinasaan yang dilarang
di dalam al-Quran. Perlindungan terhadap akal dilakukan dengan upaya
antara lain membangun manusia yang cerdas termasuk mengupayakan
pendidikan yang terbaik dan menghindari segala hal yang bertentangan
dengan upaya pencerdasan manusia. Perlindungan terhadap keluarga
diwujudkan antara lain melalui upaya penciptaan suasana hidup keluarga
yang sakinah dan penciptaan kehidupan yang sehat termasuk dan terutama
bagi anak-anak yang merupakan tunas bangsa dan umat. Perlindungan
terhadap harta diwujudkan antara lain melalui pemeliharaan dan
pengembangan harta kekayaan materiil yang penting dalam rangka menunjang
kehidupan ekonomi yang sejahtera dan oleh karena itu dilarang berbuat
mubazir dan menghamburkan harta untuk hal-hal yang tidak berguna dan
bahkan merusak diri manusia sendiri.
B. Ta¥q³q al-Man±¯ (Penegasan Fakta Syar’i)
1. Penggunaan
untuk konsumsi dalam bentuk rokok merupakan 98 % dari pemanfaatan
produk tembakau, dan hanya 2 % untuk penggunaan lainnya.[1]
2. Rokok ditengarai sebagai produk berbahaya dan adiktif[2] serta mengandung 4000 zat kimia, di mana 69 di antaranya adalah karsinogenik (pencetus kanker).[3] Beberapa zat berbahaya di dalam rokok tersebut di antaranya tar, sianida, arsen, formalin, karbonmonoksida, dan nitrosamin.[4]
Kalangan medis dan para akademisi telah menyepakati bahwa konsumsi
tembakau adalah salah satu penyebab kematian yang harus segera
ditanggulangi. Direktur Jendral WHO, Dr. Margaret Chan, melaporkan bahwa
epidemi tembakau telah membunuh 5,4 juta orang pertahun lantaran kanker
paru dan penyakit jantung serta lain-lain penyakit yang diakibatkan
oleh merokok. Itu berarti bahwa satu kematian di dunia akibat rokok
untuk setiap 5,8 detik. Apabila tindakan pengendalian yang tepat tidak
dilakukan, diperkirakan 8 juta orang akan mengalami kematian setiap
tahun akibat rokok menjelang tahun 2030.[5]
Selama abad ke-20, 100 juta orang meninggal karena rokok, dan selama
abad ke-21 diestimasikan bahwa sekitar 1 milyar nyawa akan melayang
akibat rokok.[6]
3. Kematian
balita di lingkungan orang tua merokok lebih tinggi dibandingkan dengan
orang tua tidak merokok baik di perkotaan maupun di pedesaan. Kematian
balita dengan ayah perokok di perkotaan mencapai 8,1 % dan di pedesaan
mencapai 10,9 %. Sementara kematian balita dengan ayah tidak merokok di
perkotaan 6,6 % dan di pedesaan 7,6 %.[7]
Resiko kematian populasi balita dari keluarga perokok berkisar antara
14 % di perkotaan dan 24 % di pedesaan. Dengan kata lain, 1 dari 5
kematian balita terkait dengan perilaku merokok orang tua. Dari angka
kematian balita 162 ribu per tahun (Unicef 2006), maka 32.400 kematian
dikontribusi oleh perilaku merokok orang tua.[8]
4. Adalah
suatu fakta bahwa keluarga termiskin justeru mempunyai prevalensi
merokok lebih tinggi daripada kelompok pendapatan terkaya. Angka-angka
SUSENAS 2006 mencatat bahwa pengeluaran keluarga termiskin untuk membeli
rokok mencapai 11,9 %, sementara keluarga terkaya pengeluaran rokoknya
hanya 6,8 %. Pengeluaran keluarga termiskin untuk rokok sebesar 11,9 %
itu menempati urutan kedua setelah pengeluaran untuk beras. Fakta ini
memperlihatkan bahwa rokok pada keluarga miskin perokok menggeser
kebutuhan makanan bergizi esensial bagi pertumbuhan balita.[9]
Ini artinya balita harus memikul risiko kurang gizi demi menyisihkan
biaya untuk pembelian rokok yang beracun dan penyebab banyak penyakit
mematikan itu. Ini jelas bertentangan dengan perlindungan keluarga dan
perlindungan akal (kecerdasan) dalam maq±¡id asy-syar³‘ah yang menghendaki pemeliharaan dan peningkatan kesehatan serta pengembangan kecerdasan melalui makanan bergizi.
5. Dikaitkan
dengan aspek sosial-ekonomi tembakau, data menunjukkan bahwa
peningkatan produksi rokok selama periode 1961-2001 sebanyak 7 kali
lipat tidak sebanding dengan perluasan lahan tanaman tembakau yang
konstan bahkan cenderung menurun 0,8 % tahun 2005. Ini artinya pemenuhan
kebutuhan daun tembakau dilakukan melalui impor. Selisih nilai ekspor
daun tembakau dengan impornya selalu negatif sejak tahun 1993 hingga
tahun 2005.[10] Selama periode tahun 2001-2005, devisa terbuang untuk impor daun tembakau rata-rata US$ 35 juta.[11]
Bagi petani tembakau yang menurut Deptan tahun 2005 berjumlah 684.000
orang, pekerjaan ini tidak begitu menjanjikan karena beberapa faktor.
Mereka umumnya memilih pertanian tembakau karena faktor turun temurun.
Tidak ada petani tembakau yang murni; mereka mempunyai usaha lain atau
menanam tanaman lain di luar musim tembakau. Mereka tidak memiliki
posisi tawar yang kuat menyangkut harga tembakau. Kenaikan harga
tembakau tiga tahun terakhir tidak membawa dampak berarti kepada petani
tembakau karena kenaikan itu diiringi dengan kenaikan biaya produksi.
Pendidikan para buruh tani rendah, 69 % hanya tamat SD atau tidak
bersekolah sama sekali, dan 58 % tinggal di rumah berlantai tanah.
Sedang petani pengelola 64 % berpendidikan SD atau tidak bersekolah sama
sekali dan 42 % masih tinggal di rumah berlantai tanah. Upah buruh tani
tembakau di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK): Kendal 68 % UMK,
Bojonegoro 78 % UMK, dan Lombok Timur 50 % UMK. Upah buruh tani tembakau
termasuk yang terendah, perbulan Rp. 94.562, separuh upah petani tebu
dan 30 % dari rata-rata upah nasional sebesar Rp. 287.716,- per bulan
pada tahun tersebut. Oleh karena itu 2 dari 3 buruh tani tembakau
menginginkan mencari pekerjaan lain, dan 64 % petani pengelola
menginginkan hal yang sama.[12]
Ini memerlukan upaya membantu petani pengelola dan buruh tani tembakau
untuk melakukan alih usaha dari sektor tembakau ke usaha lain.
6. Pemaparan
dalam Halaqah Tarjih tentang Fikih Pengendalian Tembakau hari Ahad 21
Rabiul Awal 1431 H / 07 Maret 2010 M, mengungkapkan bahwa Indonesia
belum menandatangani dan meratifikasi Framework Convention on Tobacco
Control (FCTC) sehingga belum ada dasar yang kuat untuk melakukan upaya
pengendalian dampak buruk tembakau bagi kesehatan masyarakat. Selain itu
terungkap pula bahwa cukai tembakau di Indonesia masih rendah
dibandingkan beberapa negara lain sehingga harga rokok di Indonesia
sangat murah yang akibatnya mudah dijangkau keluarga miskin dan bahkan
bagi anak sehingga prevalensi merokok tetap tinggi. Selain itu iklan
rokok juga ikut merangsang hasrat mengkonsumsi zat berbahaya ini.
Fakta di sekitar tembakau yang dikemukakan pada butir 1 hingga 6 pada huruf B. Ta¥q³q al-Man±t (Penegasan
Fakta Syar’i) di atas memperlihat bahwa rokok dan perilaku merokok
bertentangan dengan dalil-dalil yang dikemukakan pada butir 1 hingga 6
huruf A. al-Muqaddim±t an-Naqliyyah (premis-premis syariah) di atas.
[1] Departemen Kesehatan, Fakta Tembakau Indonesia: Data Empiris untuk Strategi Nasional Penanggulangan Masalah Tembakau, 2004.
[2]
Sampoerna-Philip Morris bahkan telah mengakui hal ini dan menyatakan,
“Kami menyetujui konsensus kalangan medis dan ilmiah bahwa merokok
menimbulkan kanker paru-paru, penyakit jantung, sesak nafas, dan
penyakit serius lain terhadap perokok. Para
perokok memiliki kemungkinan lebih besar untuk terkena penyakit serius
seperti kanker paru-paru daripada bukan perokok. Tidak ada rokok yang
“aman.” Inilah pesan yang disampaikan lembaga kesehatan masyarakat di Indonesia dan di seluruh dunia. Para
perokok maupun calon perokok harus mempertimbangkan pendapat tersebut
dalam membuat keputusan yang berhubungan dengan merokok,”
http://www.sampoerna.com/default.asp?Language=Bahasa&Page=smoking& searWords= (diakses 25-01-2010).
[3] Dikutip dari “Fakta Tembakau di Indonesia,” TCST-IAKMI Fact Sheet, h. 1.
[4] Ibid.
[5] WHO Report on the Global Tobacco Epidemic, 2008: The MPOWER Package (Geneva: World Health Organization, 2008), h. 7.
[6] Ibid.
[7] Richard D. Semba dkk., “Paternal Smooking and Increased Risk and Infant and Under-5 Child Mortality in Indonesia,” American Iournal Of public Health, Oktober 2008, sebagaimana dikutip dalam “Fakta Tembakau di Indonesia,” TCST-IAKMI Fact Sheet, h. 2.
[8] Ibid.
[9] “Konsumsi Rokok dan Balita Kurang Gizi,” TCST-IAKMI Fact Sheet, h. 4.
[10] Deptan, Statistik Pertanian, Jakarta, 2005, sebagaimana dikutip dalam “Fakta Tembakau di Indonesia,” TCST-IAKMI Fact Sheet, h. 3.
[11] Ibid.
[12] “Petani Tembakau di Indonesia,” TCST-IAKMI Fact Sheet, h. 1-3.
Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
FATWA ROKOKdownload FATWA HARAM ROKOK. Selengkapnya...